KMK Nomor 379/KMK.01/1996 Tahun 1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan atas Impor Bahan Baku/Sub Komponen untuk Pembuatan Komponen Elektronika
Menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri komponen elektronika dan industri pendukungnya di dalam negeri, maka dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan atas impor bahan baku/sub komponen untuk pembuatan komponen elektronika;
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Nomor 3612); M E M U T U S K A N :