KMK Nomor 300/KMK.05/1992 Tahun 1992 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang-Barang Pameran Tertentu dalam Rangka Pameran Khusus Tahun 1992
Menimbang
bahwa pemasukan barang-barang oleh PT.Cipta Paramula Sejati Jakarta Design Center adalah dalam rangka Pameran Khusus Tahun 1992;
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea atas barang-barang tertentu dalam rangka Pameran Khusus Tahun 1992.
Mengingat
Undang-undang Tarip Indonesia Stbl.1873 No.35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Ordonansi Bea Stbl.1931 No.471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor (Lembaran Negara tahun 1969 No.7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3384).