KMK Nomor 34/KMK.04/2002 Tahun 2002 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Komponen/Suku Cadang untuk Industri Perkapalan dan Jasa Pelayaran

    Menimbang

    bahwa untuk mendorong perkembangan industri perkapalan dan meningkatkan daya saing industri jasa pelayaran di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor komponen/suku cadang untuk industri perkapalan dan jasa pelayaran;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Komponen/Suku Cadang Untuk Industri Perkapalan dan Jasa Pelayaran;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;