KMK Nomor 232/KMK.01/1995 Tahun 1995 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Tin Mill Black Plate untuk Industri Tin Plate
Menimbang
bahwa dalam rangka menunjang perkembangan industri Tin Plate di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor Tin Mill Black Plate.
Mengingat
Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor.