KMK Nomor 43/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Suku Cadang Kapal dan Alat-Alat untuk Keselamatan Pelayaran Serta Keselamatan Manusia

    Menimbang

    bahwa untuk membantu pengadaan suku cadang kapal dan peralatan keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia yang harus disediakan dalam kapal sesuai persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masduk atas impor suku cadang kapal dan alat-alat keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia.

    Mengingat

    Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 603/KMK.01/1997.