KMK Nomor 474/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Suku Cadang Kapal dan Alat-Alat untuk Keselamatan Pelayaran Serta Keselamatan Manusia
Menimbang
bahwa untuk membantu pengadaan suku cadang kapal dan peralatan keselamatan pelayaran serta keselamatan yang harus disediakan dalam kapal sesuai persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor suku cadang dan alat-alat keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia;
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/1998 ;