KMK Nomor 190/KMK.05/1995 Tahun 1995 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Suku Cadang Kapal dan Alat-Alat Keselamatan Pelayaran Serta Keselamatan Manusia
Menimbang
bahwa untuk membantu pengadaan suku cadang kapal dan peralatan keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia yang harus disediakan dalam kapal sesuai persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor suku cadang kapal dan alat-alat keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia;
Mengingat
Undang-undang Tarif Indonesia (Stbl.1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah ;
Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384) ;