KMK Nomor 416/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Polyethilene Granite untuk Industri Farmasi

    Menimbang

    bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan cairan infus dan menunjang perkembangan industri farmasi di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas sejumlah Polyethylene granule dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 603/KMK.01/1997;