PMK Nomor 102/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Obat-Obatan yang Dibiayai dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah yang Diperuntukan Bagi Kepentingan Masyarakat

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 102 / PMK.04 / 2007

    TENTANG

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR OBAT-OBATAN YANG DIBIAYAI DENGAN MENGGUNAKAN ANGGARAN PEMERINTAH YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan MEnteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Obat-Obatan Yang Dibiayai Dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah Yang Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR OBAT-OBATAN YANG DIBIAYAI DENGAN MENGGUNAKAN ANGGARAN PEMERINTAH YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Obat adalah suatu bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah pada manusia dan hewan.

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Pasal 2

    Atas impor obat yang dibiayai dengan anggaran pemerintah diberikan pembebasan bea masuk.

    Anggaran pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Pasal 3

    Impor obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:

    departemen/lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan penanganan program kesehatan;

    dinas yang menangani bidang kesehatan;

    rumah sakit; atau

    pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara departemen/lembaga pemerintah non departemen/dinas dengan pihak ketiga.

    Dalam hal impor dilakukan oleh pihak ketiga, perjanjian/kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus menyatakan bahwa nilai kontraknya tidak termasuk pembayaran bea masuk.

    Pasal 4

    Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

    Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau yang dipersamakan dengan DIPA;

    rekomendasi dari instansi teknis terkait;

    perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana impor, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga; dan

    rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.