PMK Nomor 49/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Komponen/Suku Cadang untuk Industri Perkapalan dan Jasa Pelayaran.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 49/PMK.010/2005

    TENTANG

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/SUKU CADANG UNTUK

    INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk mendorong perkembangan industri perkapalan dan meningkatkan daya saing industri jasa pelayaran didalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor komponen/suku cadang untuk industri perkapalan dan jasa pelayaran;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Komponen /Suku Cadang Untuk Industri Perkapalan Dan Jasa Pelayaran;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

    Memperhatikan:

    Surat Menteri Perindustrian Nomor 22/M/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004;

    Surat Menteri Perhubungan Nomor UM.007/30/23 Phb 2005 tanggal 17 Januari 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/SUKU CADANG UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN.

    Pasal 1

    Terhadap impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol perseratus).

    Pasal 2

    Terhadap impor suku cadang kapal dan alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 9% (nol perseratus).

    Pasal 3

    Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka, Departemen Perindustrian.

    Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.