PMK Nomor 175/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Menimbang
bahwa ketentuan 111engenai pembebasan_ bea masuk atas impor ke1nbali barang yang telah diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Non1or 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Cukai atas llnpor Kembali Barang yang Telah Diekspor;
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan atas impor kembali barang yang telah diekspor yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagailnana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertilnbangan sebagailnana dimaksud dalain huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor;
Mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Non1or 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Len1baran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tan1bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Non1or 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 .Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N01nor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nmnor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No1nor 1031);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini 1nulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Cukai atas lmpor Kembali Barang yang Telah Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini 1nulai berlaku setelah 60 ( enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.