PMK Nomor 85/PMK.011/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hot Rolled Coil \u003c 2Mm dengan Pos Tarif 7208.27.00.00 dan 7208.39.00.00 oleh Industri Baja Nasional

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , atas impor barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri jangka waktu tertentu dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk;

    bahwa untuk mendorong perkembangan industri baja nasional, perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor Hot Rolled Coil (HRC) dengan ukuran < 2mm sebagai bahan baku pembuatan Colled Rolled Coil (CRC);

    bahwa berdasarkan surat Menteri Perindustrian Nomor 232/M-IND/2/2007 dalam rangka peningkatan daya saing produk baja nasional, terhadap impor HRC < 2mm perlu diberikan insentif berupa pembebasan bea masuk untuk jangka waktu tertentu;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Hot Rolled Coil (HRC) < 2mm Dengan Pos Tarif 7208.27.00.00 Dan 7208.39.00.00 Oleh Industri Baja Nasional;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;