KMK Nomor 623/KMK.01/1996 Tahun 1996 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Etilena untuk Bahan Baku Pembuatan Polietilena oleh Pt. Petrokimia Nusantara Interindo (Pt.Peni)
Menimbang
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri polietilena di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor Etilena oleh PT Petrokimia Nusantara Interindo (PT. PENI).
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.