PMK Nomor 103/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 103 / PMK.04 / 2007
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUKU ILMU PENGETAHUAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUKU ILMU PENGETAHUAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Buku ilmu pengetahuan adalah buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
Impor buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, diberikan pembebasan bea masuk.
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap buku yang diimpor dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Pasal 3
Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi:
buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
buku pelajaran umum;
kitab suci;
buku pelajaran agama; dan
buku ilmu pengetahuan lainnya.
Dikecualikan dari buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
buku hiburan;
buku roman populer;
buku sulap;
buku iklan;
buku promosi suatu usaha;
buku katalog diluar keperluan pendidikan;
buku karikatur;
buku horoskop;
buku horor;
buku komik;
buku reproduksi lukisan.
Pasal 4
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
rincian jenis, judul, jumlah dan perkiraan nilai pabean; dan
rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional atau Departemen Agama.