PMK Nomor 105/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Jakarta, 2007
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 105/PMK.04/2007
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, Atau Perikanan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bibit dan benih adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan yang diimpor dengan tujuan benar-benar untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri di bidang pertanian, peternakan atau perikanan termasuk juga dibidang perkebunan dan kehutanan yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Pasal 2
Impor bibit dan benih dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang yang melakukan pengembangbiakan dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
Pasal 3
Impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian hanya dapat diberikan pembebasan bea masuk apabila dilakukan oleh lembaga penelitian atau lembaga lain yang telah memperoleh rekomendasi dari instansi teknis terkait.
Pasal 4
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jerideral.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembebasan bea masuk.
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dengan merinci jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean dari bibit dan benih yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.
Dalam hal permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan kepada importir dengan menyebutkan alasan penolakan.