PMK Nomor 63/PMK.10/2006 Tahun 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Beberapa Suku Cadang untuk Angkutan Umum
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 63/PMK.010/2006
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan suku cadang untuk pemeliharaan sarana angkutan umum yang dapat terjangkau, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor beberapa jenis suku cadang cepat aus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM.
Pasal 1
Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari:
Transmission Assy
sebanyak
50.000 buah
Engine Assy
sebanyak
50.000 buah
Ban dengan type
sebanyak
buah
-
11 R22,5 16PR
sebanyak
20.000 buah
-
295/80 R22,5
sebanyak
5.000 buah
yang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).
Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru.
Penetapan perusahaan angkutan umum dan alokasi barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 2
Permohonan untuk memperoleh pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diajukan oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.