PMK Nomor 104/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olehraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 104/PMK.04/2007

    TENTANG

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Olahraga Yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Barang untuk keperluan olahraga adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre) , penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan penyelenggaraan kegiatan olahraga yang bersifat internasional.

    Induk organisasi olahraga nasional adalah induk masing-masing cabang olahraga tingkat nasional yang terdaftar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Pasal 2

    Impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional diberikan pembebasan bea masuk.

    Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional berdasarkan program kegiatan yang ditetapkan oleh KONI.

    Pasal 3

    Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, induk organisasi olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

    rekomendasi dari ketua KONI atau instansi teknis terkait; dan

    rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean dan pelabuhan tempat pembongkaran.

    Pasal 4

    Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembebasan bea masuk.

    Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.

    Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean, dan pelabuhan tempat pembongkaran.

    Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan kepada induk organisasi olahraga nasional yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan penolakan.