PMK Nomor 148/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk clan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 ten.tang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk clan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.011/2014 ;

    bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Un.dang-Un.dang Nomor 10 Tahun 1995 ten.tang Kepabeanan sebagaimrui.a telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuru1gan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Inten1asional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Baclan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia dan Pejabatnya Yang Bertugas di Indonesia sebagaimana telah cliubah dengan:

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2003 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389 /KMK.04 /2003;

    Keputusan MGnteri Keuangan Nomor 458/KMK.04/2003;

    Keputusan Menteri.Keuangan Nomor 539/KMK.04/2003;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.04/2005 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 / PMK.04 /2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2005 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2006 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2006 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2006 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2006 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2009 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2011;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.011/2011; dan

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.011/2014 ,

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.