PMK Nomor 26/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi.

    Menimbang

    bahwa untuk mendorong kegiatan usaha di bidang panas bumi, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan pengusahaan sumberdaya panas bumi;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);

    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;