PMK Nomor 177/PMK.011/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 177 / PMK.011 / 2007
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi nasional minyak dan gas bumi serta panas bumi perlu memberikan insentif fiskal kepada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi;
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan pembebasan bea masuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republih Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 2
Atas impor barang yang dipergunakan untuh kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi diberikan pembebasan bea masuk.
Pembebasan bea masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi dengan ketentuan sebagai berikut:
barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Pasal 3
Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan:
untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi, kepada:
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
PT Pertamina (Persero).
untuk kegiatan usaha panas bumi, kepada:
Badan Usaha yang mendapat Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) atau mendapatkan penugasan survey pendahuluan atau Ijin Usaha Pertambangan Panas Bumi;
PT. Pertamina (Persero); dan
PT. Geo Dipa Energi.
Pasal 4
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untak kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
Nomor dan Tanggal RIB;
Nama Perusahaan Kontraktor;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Alamat;
Dasar Kontrak;
Wilayah Kontrak;
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;
Pos Tarif;
Uraian Barang;
Jumlah/Satuan Barang;
Perkiraan Harga/Nilai Impor;
Jenis Kegiatan (eksplorasi atau eksploitasi);
Pimpinan Perusahaan Kontraktor.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dilampiri dengan:
Copy NPWP;
Nomor Induk Kepabeanan (NIK);
Copy Kontrak Kerja Sama untuk sektor minyak dan gas bumi, untuk pengajuan yang pertama kali; dan
Copy Izin Usaha atau Penugasan Survey untuk panas bumi, untuk pengajuan yang pertama kali.