PMK Nomor 78/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 78/ PMK.010/ 2005

    TENTANG

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI BERDASARKAN KONTRAK SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2003

    TENTANG PANAS BUMI

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan Pengusahaan Panas Bumi yang sudah berjalan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara;

    bahwa berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, semua kontrak kerja sama Pengusahaan Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak;

    Bahwa dalam kontrak mengenai Pengusahaan panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dinyatakan bahwa beban Bea Masuk yang berkaitan dengan impor barang operasi menjadi tanggungan Pemerintah, sehingga dipandang perlu untuk memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang operasi dimaksud;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);

    Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI BERDASARKAN KONTRAK SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2003 TENTANG PANAS BUMI.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

    Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi adalah rangkaian kegiatan pengusahaan dibidang sumberdaya Panas Bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan pembangkitan listrik yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Kontraktor KOB/ Joint Operation Contract Contractor ) berdasarkan kontrak kerjasama yang ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

    Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Kontraktor KOB/ Joint Operation Contract Contractor ) adalah kontraktor yang menandatangani Kontrak Operasi Bersama dengan PERTAMINA sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi yang didalam kontrak tercantum klausul tentang pembebasan Bea Masuk.

    Pasal 2

    Atas impor barang untuk keperluan kegiatan Pengusahaan Panas Bumi diberikan pembebasan Bea Masuk.

    Pasal 3

    Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Kontraktor KOB/ Joint Operation Contract Contractor ) sampai dengan berakhirnya Kontrak Operasi Bersama (KOB).

    Pasal 4

    Permohonan untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuk untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

    Salinan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara

    RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

    Nomor dan Tanggal RIB;

    Nama Perusahaan;

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    Alamat;

    Kontrak;

    Wilayah Kontrak;

    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan barang;

    Pos Tarif;

    Uraian Barang;

    Jumlah dan Satuan Barang;

    Perkiraan Harga/Nilai Impor;

    Pimpinan Perusahaan.