PMK Nomor 70/PMK.04/2006 Tahun 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 70/ PMK.04/2006
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL
DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka menunjang berkembangnya usaha pembangkit listrik swasta dan menjamin tersedianya tenaga listrik bagi masyarakat perlu diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta;
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya diatur oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta adalah semua usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta selaku pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
Barang Modal adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan langsung dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
Pasal 2
Atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk.
Pasal 3
Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan persyaratan bahwa perusahaan tersebut harus mempunyai kontrak/perjanjian jual beli listrik ( Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN (Persero) yang seluruh hasil listriknya dibeli oleh PT PLN (Persero), serta melampirkan daftar barang modal yang diimpor.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan usulan pembebasan Bea Masuk kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan.