PMK Nomor 154/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Umum.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 154/PMK.011/2008
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka menunjang berkembangnya usaha industri pembangkit listrik dan menjamin tersedianya tenaga listrik bagi masyarakat, perlu diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka usaha pembangunan dan pengembangan pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum;
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , atas impor mesin dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri, dapat diberikan pembebasan bea masuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik oleh badan usaha pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dan memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
Barang modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan langsung dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
Badan usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disingkat IUKU adalah surat izin ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 2
Atas impor barang modal diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
Pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud pda ayat (1) diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk industri pembangkit tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut:
Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
Barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
Barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Barang asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam kontraknya harus mencantumkan klausul tidak termasuk bea masuk.
Pasal 3
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada badan usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
harus mempunyai kontrak/perjanjian jual beli listrik ( Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT. PLN (Persero)) yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT. PLN (Persero), atau kontrak/perjanjian Sewa Guna Usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT. PLN (Persero);
pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU); dan
seluruh hasil pembangkit listriknya digunakan untuk kepentingan umum melalui PT. PLN (Persero).
Pasal 4
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
Kontrak/atau jual beli listrik ( Power Purchase Agreement (PPA)) atau sewa guna usaha ( Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT. PLN (Persero);
surat Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU) dari Departemen Energi Sumber Daya Mineral;
Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
Akte Pendirian Badan Usaha; dan
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
Nomor dan tanggal RIB;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Alamat;
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di tempat pemasukan barang;
Pos Tarif;
Uraian barang;
Spesifikasi teknis;
Negara asal;
Jumlah satuan barang; dan
Perkiraan harga impor.
Realisasi impor barang berdasarkan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keputusan pemberian pembebasan bea masuk dan dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan.