PMK Nomor 16/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor
Menimbang
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 terhadap impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk;
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi untuk mendorong ekspor kendaraan bermotor perlu diberikan insentif berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk produksi kendaraan bermotor yang hasil produksinya akan diekspor;
bahwa atas barang dan bahan untuk memproduksi kendaraan bermotor yang hasil produksinya akan diekspor termasuk dalam kategori barang atau bahan yang atas importasinya dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) U ndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;