PMK Nomor 254/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat diberikan Pembebasan bea masuk;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    Catatan

    Ketentuan lebih lanjut mengenai :

    penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, penerapan manajemen risiko dalam rangka pengesahan konversi, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan;

    tata cara pengajuan permohonan NIPER Pembebasan dan pemberian NIPER Pembebasan serta perubahan NIPER Pembebasan;

    tata cara pembekuan dan pencabutan NIPER Pembebasan;

    tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Pembebasan;

    tata cara penyampaian laporan pertanggung- jawaban, penyusunan elemen data konversi, dan format laporan ;

    tata cara monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pembebasan; dan

    tata cara penentuan Kantor Wilayah atau KPU tempat pengawasan dan pelayanan fasilitas Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3),

    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.