KMK Nomor 473/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Pembebasan Bea Masuk, atas Impor Bahan, Suku Cadang, Komponen dan Peralatan untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Pesawat Terbang
Menimbang
bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan perawatan pesawat terbang di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/1998 ;