KMK Nomor 385/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan, Suku Cadang, Komponen dan Peralatan untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Pesawat Terbang

    Menimbang

    bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan/perawatan pesawat terbang di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2000 ;