PMK Nomor 78/PMK.10/2006 Tahun 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan, Suku Cadang, Komponen, dan Peralatan untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Pesawat Terbang
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 78/PMK.010/2006
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan/perawatan pesawat udara di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan, Suku Cadang, Komponen, Dan Peralatan Untuk Perbaikan Dan Pemeliharaan Pesawat Terbang;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Memperhatikan:
Surat Menteri Perhubungan Nomor: HK.102/2/1 Phb-2006 tanggal 27 Juli 2006;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG.
Pasal 1
Atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol perseratus).
Pasal 2
Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga terhadap perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri.
Pasal 3
Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan.