KMK Nomor 659/KMK.01/1997 Tahun 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika

    Menimbang

    Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri komponen elektonika dan industri pendukungnya di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika.

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarip Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.01/1997;