KMK Nomor 12/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Penolong untuk Industri Makanan dan Minuman Serta Industri Kemasan Makanan/Minuman
Menimbang
bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan harga yang terjangkau masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman untuk jangka waktu tertentu;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.01/1997;