KMK Nomor 467/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Penolong untuk Industri Makanan dan Minuman Serta Industri Kemasan Makanan/Minuman

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan harga yang terjangkau masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman, dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 90/KMK.01/1998 ;