KMK Nomor 468/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku, Mesin-Mesin, Alat Perlengkapan Serta Suku Cadang untuk Pembuatan, Perbaikan dan Pemeliharaan Kapal Laut dan Alat Apung Selain Kapal Pesiar dan Kapal Olah Raga

    Menimbang

    bahwa untuk mendukung perkembangan industri perkapalan di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga, dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 603/KMK.01/1997;