KMK Nomor 485/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Komponen untuk Pembuatan Sentral Telepon Digital Indonesia, Peralatan Jaringan Sambungan Telepon Kenderaan Bermotor dan Produk Terminal untuk Industri Telekomunikasi
Menimbang
bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu membrikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan jaringan Sambungan Telepon Digital Indonesia (STDI), Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB) dan produk terminal untuk Industri Telekomunikasi;
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M tahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/KMK.01/1998 ;