KMK Nomor 352/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar Serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar
Menimbang
bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar didalam negeri, yang dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar;
bahwa pemberian pembebasan bea masuk tersebut butir a perlu diatur dengan Kepututan Menteri Keuanagan;
Mengingat
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998 ;