KMK Nomor 417/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Aktif Anti Foaming (Trimin Df500) dan Anti Caking (Montaline Spcv S3)Untuk Pembuatan Pupuk Sp 36

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menjamin tersedianya bahan baku untuk industri pupuk di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) dan anti caking (Montaline) SPCV.S3) sebagai bahan penolong pembuatan pupuk SP.36 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 603/KMK.01/1997;