PMK Nomor 147/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan atau Keringan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan atau Penyusutan Volume atau Berat
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 147/PMK.04/2007
TENTANG
PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG YANG MENGALAMI KERUSAKAN, PENURUNAN MUTU, KEMUSNAHAN ATAU PENYUSUTAN VOLUME ATAU BERAT
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf g UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , atas impor barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan atau penyusutan Volume atau Berat;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4755);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ ATAU 'CUKAI ATAS IMPOR BARANG YANG MENGALAMI KERUSAKAN, PENURUNAN MUTU, KEMUSNAHAN ATAU PENYUSUTAN VOLUME ATAU BERAT.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
Atas barang impor yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat, dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai.
Kondisi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terjadi karena sebab alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikannya persetujuan impor untuk dipakai.
Pasal 3
Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), importir harus mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai kepada Direktur Jenderal.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
bukti tentang kondisi barang; dan
alasan pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai.
Pasal 4
Atas permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan kondisi barang.
Untuk menentukan kondisi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nilai barang, pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan kepada lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian.
Segala biaya yang timbul dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh importir.