KMK Nomor 504/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Pembebasab Bea Masuk atas Impor Bahan Aktip Anti Foaming (Trimin Df 500) Anti Caking (Montaline Spcv 53) untuk Pembuatan Pupuk Sp 36

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menjamin tersedianya bahan baku / penolong industri pupuk didalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) dan anti caking (Montaline SPVC.S3) sebagai bahan penolong pembuatan pupuk SP.36;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 ;

    Keputusan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 344/KMK.01/1999 ;