PMK Nomor 2/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Pembayaran Santunan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Santunan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

    Mengingat

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5257);

    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.