KMK Nomor 310/KMK.01/1988 Tahun 1988 tentang Pembayaran Pendahuluan atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Ppn Bm) untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang Digunakan dalam Menghasilkan Barang Ekspor.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka mendorong ekspor,dipandang perlu memberikan pembayaran pendahuluan atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk pembelian mesin,barang dan bahan yang digunakan dalam menghasilkan barang ekspor;

    Mengingat

    Indische Comtabiliteitswet (Stbl 1925 No.448 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968);

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan

    Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 850/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987