PP Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 , Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

    bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 ;

    bahwa sehubungan dengan telah berpisahnya Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam upaya menunjang Kerja Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN dan Sub Regional Indonesia-Australia, dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah;

    bahwa untuk kemudahan dalam memahami ketentuan mengenai kewajiban Fiskal Luar Negeri dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dengan Peraturan Pemerintah;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);