PMK Nomor 190/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten.tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 ten.tang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

    Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 ten tang Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK. 05/2012 tentang Tata Cara Pernbayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia