PMK Nomor 70/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 70/PMK.04/2009
TENTANG
PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (1), pengusaha pabrik dapat melaksanakan pelunasan cukai dengan cara pembayaran secara berkala;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
Pembayaran cukai secara berkala yang selanjutnya disebut pembayaran secara berkala adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
BAB II
PEMBAYARAN SECARA BERKALA
Pasal 2
Pembayaran secara berkala dapat diberikan kepada pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.
Pasal 3
Pembayaran secara berkala dapat diberikan kepada pengusaha pabrik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
memiliki volume produksi barang kena cukai dalam negeri paling sedikit 10 (sepuluh) juta liter per tahun;
tidak mempunyai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai kecuali sedang diajukan keberatan;
dalam hal pengusaha pabrik mendapatkan pemberian pengangsuran, jumlah angsurannya sudah mencapai 75% atau lebih dari total tagihan;
memenuhi kewajiban perpajakan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dengan baik;
memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
menerapkan teknologi berupa sistem komputer yang dapat memonitor setiap saat proses produksi dan pengeluaran barang kena cukai.
Pasal 4
Untuk dapat mengeluarkan barang kena cukai dengan pembayaran secara berkala, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan kepada kepala kantor.
Jenis jaminan yang dapat diserahkan dalam rangka pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Jaminan bank; atau
Jaminan dari perusahaan asuransi.
Atas jaminan yang diserahkan dalam rangka pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepala kantor menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.