KMK Nomor 647/KMK.010/1995 Tahun 1995 tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing

    Menimbang

    bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai pembatasan pemilikan saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);

    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);