SE Nomor 60 Tahun 2008 tentang PEMANFAATAN DATA PELAPORAN SPT IMPORTIR

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 60/PJ/2008

    TENTANG

    PEMANFAATAN DATA PELAPORAN SPT IMPORTIR

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Dalam rangka Penggalian potensi perpajakan dan pengamanan penerimaan pajak dengan memanfaatkan Sistem Pengawasan WP Importir Tertentu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta dengan tetap memperhatikan SE-66/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling terhadap Wajib Pajak sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan maka atas data WP Importir Tertentu tersebut harus :

    Dilakukan Pengawasan oleh Kantor Wilayah DJP untuk KPP-KPP yang menjadi wilayah kerjanya;

    Tindak lanjut dapat direkam dalam Aplikasi Pengawasan WP Importir Tertentu dalam Portal DJP dengan cara masuk ke Portal DJP lalu :

    Pilih 'Login';

    Pilih 'Aplikasi' di Menu Bar bagian Atas;

    Pilih 'No. 12 Pengawasan WP Importir Tertentu';

    Jika belum mempunyai username untuk aplikasi WP Importir Tertentu, dapat menghubungi Administrator di Direktorat Teknologi Informasi perpajakan (TIP),

    Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 21 Oktober 2008

    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution

    NIP 130605098

    Tembusan :

    Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

    Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

    Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;