PMK Nomor 164.1/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Peluncuran Program/Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang Dibiayai Dari Sisa Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2007 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2008

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 164.1/PMK.05/2007

    TENTANG

    PELUNCURAN PROGRAM/KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA YANG DIBIAYAI DARI SISA ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2007 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa beberapa program/kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007, belum dapat diselesaikan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2007;

    bahwa program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilanjutkan pelaksanaannya dalam Tahun Anggaran 2008 sebagai program/kegiatan luncuran yang dibiayai dari sisa anggaran Tahun Anggaran 2007, dan telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peluncuran Program/Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dibiayai dari Sisa Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2007 sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2008;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELUNCURAN PROGRAM/KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA YANG DIBIAYAI DARI SISA ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2007 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengelolaan Rekening Kas Umum Negara.

    Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

    Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

    Pasal 2

    BAB II

    PROGRAM/KEGIATAN YANG DILUNCURKAN DAN SUMBER PENDANAAN

    Pasal 2

    Program/Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dalam DIPA Tahun Anggaran 2007 yang belum diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2007 dapat diluncurkan pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2008.

    Program/Kegiatan yang dapat diluncurkan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program/kegiatan yang tercantum dalam DIPA Tahun Anggaran 2007 Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias.

    Pasal 3

    Pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2007.

    Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja BRR NAD-Nias Tahun Anggaran 2008.

    Pasal 4

    BAB III

    TATA CARA PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN

    Pasal 4

    Setelah Tahun Anggaran 2007 berakhir, PA/Kuasa PA BRR NAD­Nias membuat Daftar Rincian Program/Kegiatan yang diluncurkan untuk masing-masing Kuasa PA/Satuan Kerja (Satker) BRR NAD­Nias sesuai dengan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Daftar Rincian Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPPN Khusus Banda Aceh paling lambat tanggal 19 Desember 2007 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada KPPN Khusus Banda Aceh.

    KPPN Khusus Banda Aceh meneruskan Daftar Rincian Program/Kegiatan sebagai konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) kepada Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banda Aceh paling lambat tanggal 26 Desember 2007.

    Berdasarkan Konsep DIPA-L yang telah ditandatangani oleh Deputi Keuangan dan Perencanaan BRR NAD-Nias, Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banda Aceh menerbitkan Surat Pengesahan DIPA Luncuran (SP DIPA-L) Tahun Anggaran 2008 untuk DIPA BRR NAD-Nias paling lambat tanggal 2 Januari 2008, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banda Aceh mengirimkan DIPA-L yang telah disahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang­Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) paling lambat tanggal 14 Jan…