KMK Nomor 104 Tahun 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain.
Menimbang
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dipandang perlu untuk mengatur cara pelunasan Bea Meterai dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983;