UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 3 TAHUN 2026

    TENTANG

    PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang :

    bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjamin hak warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli;

    bahwa perkembangan dan dinamika sistem peradilan di Indonesia serta sistem pelindungan saksi dan korban saat ini belum sepenuhnya efektif, komprehensif, dan terintegrasi dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga bagi saksi pelaku, pelapor, informan, ahli, dan/atau seseorang dalam ancaman dan/atau situasi khusus yang memiliki peran penting dalam proses peradilan, sehingga keterangan dan/atau kesaksian yang diberikan tidak menghambat pengungkapan perkara, serta untuk mendukung penguatan kelembagaan yang memadai sehingga menjamin pelindungan secara optimal;

    bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan mengenai pelindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli, sehingga perlu diganti;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban;

    Mengingat :

    Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal 281, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Menetapkan

    Dengan Persetujuan Bersama

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    dan

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    Perkara adalah kasus atau sengketa yang diproses dalam sistem peradilan pidana.

    Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana.

    Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

    Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Perkara yang akan, sedang, atau telah terjadi.

    Informan adalah orang yang memberikan data dan/atau informasi yang akurat secara rahasia mengenai Perkara yang akan, sedang, dan telah terjadi kepada instansi terkait yang berwenang.

    Ahli adalah seseorang yang memiliki:

    pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau

    pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.

    Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga negara yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

    Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dan menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan ruang digital atau teknologi informasi dan/atau transaksi elektronik sehingga Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian keterangan dan/atau kesaksiannya.

    Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu Perkara.

    Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak untuk memberikan rasa aman kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang mengalami Ancaman, situasi khusus, dan/atau mengakibatkan situasi yang membahayakan jiwanya.

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

    Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.

    Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau immateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.

    Dana Abadi Korban adalah dana yang disediakan untuk membiayai Kompensasi dan pemulihan Korban.

    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 18. Hari adalah hari kerja.

    Pasal 2

    Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dalam setiap proses peradilan pidana.

    Selain kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelindungan juga diberikan kepada orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu Perkara meskipun tidak ia dengar sendiri,…