KMK Nomor 386/KMK.017/1999 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Dirjen Lembaga Keuangan Untuk\r Dan atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Persetujuanpemberian Keringanan Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara atas Perolehan Hak atas Tanah
Menimbang
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu melimpahkan tugas-tugas tertentu kepada pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat-surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan atas nama Menteri Keuangan;
bahwa pelimpahan wewenang Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164/M Tahun 1998 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I Departemen Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor. KEP-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994 ;