SE Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYANAN PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2007

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 17/PJ/2008

    TENTANG

    PELAYANAN PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2007

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi permintaan masyarakat sehubungan dengan semakin dekatnya jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Pada tanggal 29 Maret 2008, Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tetap buka mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat untuk memberikan pelayanan penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007.

    Diingatkan kembali bahwa pelayanan penerimaan SPT Tahunan pada tanggal 31 Maret 2008 buka sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.

    Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor.

    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 24 Maret 2008

    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution

    NIP 130605098

    Tembusan : Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktur Jenderal Pajak.