SE Nomor 66 Tahun 2008 tentang PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM SUNSET POLICY

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 66/PJ/2008

    TENTANG

    PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM SUNSET POLICY

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy sebagaimana diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan pada tanggal 31 Desember 2008 dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Sunset Policy tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Kantor Pelayanan Pajak diseluruh Indonesia tetap buka pada :

    Hari Sabtu tanggal 06, 13 dan 20 Desember 2008 dengan jam kerja biasa mulai pukul 07.30 s.d 17.00 waktu setempat;

    Hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 dan Rabu tanggal 31 Desember 2008 dengan jam kerja yang diperpanjang mulai pukul 07.30 s.d 19.00 waktu setempat dan tetap menyesuaikan dengan jumlah Wajib Pajak yang dilayani;

    Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor.

    Para Kepala Kantor agar mengumumkan perihal diatas kepada masyarakat.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 19 November 2008

    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution

    NIP 130605098

    Tembusan :

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak